Mungkin kita sering mendengar kata konsinyasi, Baik itu pada penjualan sekala kecil yang ada pada toko didaerah pedesaan maupun pada toko- toko besar yang beroperasi dikota- kota besar. Kalau pada artikel sebelumnya yang berjudul Pengertian transaksi semi konsinyasi dan penerapannya sudah dibahas apa pengertian penjualan semi konsinyasi dan pelaksanaannya pada toko dengan produk pakaian jadi, Pada artikel ini
akan membahas transaksi penjualan konsinyasi pada toko skala besar dengan produk pakaian jadi.
akan membahas transaksi penjualan konsinyasi pada toko skala besar dengan produk pakaian jadi.
Definisi atau arti kata Transaksi penjualan konsinyasi :
Adalah hubungan kerjasama penjualan antara penyalur penjualan barang dengan pemilik barang, Dimana pemilik barang akan memasukkan barang ketoko peyalur penjualan untuk didisplay agar bisa dilihat dan dibeli oleh calon pembeli, Dan pemilik toko akan membayar sejumlah nilai ominal netto dari barang yang terjual dengan ketentuan yang telah disepakati. Penjualan konsinyasi sering dikenal juga titip jual.
Berikut proses pelaksanaan transaksi penjualan konsinyasi untuk toko skala besar :
- Sebelum pemilik produk menempatkan produk ditoko, Awalnya akan dilakukan pembicaraan terlebih dahulu mengenai tempat untuk mendisplay produk pada area toko dan hal- hal lain yang dipandang perlu.
- Pemilik barang akan memasang big wall (tidak wajib ), Rak dan sarasi lainnya untuk mendukung penjualan produk ditoko.
- Pemilik barang akan mempersiapkan SPG guna mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas penjualan produk ditoko. Gaji SPG ditanggung pemilik barang yang menempatkan SPG tersebut.
- Setelah poin 1, 2 dan 3 dilaksanakan, Kemudian pemilik barang akan mengirim barang untuk didispaly pada temapt yang sudah ditentukan untuk dijual kepada pengunjung toko. Disini peranan SPG dan dukungan dari fihak toko sangat sangat diperlukan.
- Setelah terjadi penjualan dalam perhitungan satu bulan, Biasanya perhitungan dalam bulan dan bukan perhitungan jumlah hari.. Misal mulai dibuka tgl 7 Oktober, Pembayaran pertama yang dilakukan atas penjualan tanggal 7 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober. Dan untuk pembayaran kedua dan selanjutnya atas penjualan dalam satu bulan penuh.
Pertimbangan fihak toko maupun pemasok memilih menggunakan penjualan konsinyasi
- Bagi fihak toko : Penjualan konsinyasi resikonya lebih kecil, Karena produk yang dikirim merupakan produk titipan dari pemilik barang. Dan dari segi biaya tenaga kerja penjualan dicounter juga kan lebih sedikit, Karena pemilik produk sudah menempatkan SPG dengan biaya gaji dikeluarkan oleh pemilik produk.
- Bagi fihak pemilik produk : Penjualan konsinyasi memberikan keleluasaan kepada pemilik barang untuk mengatur barang, Dan dengan adanya SPG yang akan melakukan pelaporan penjualan setiap bulan, Pemilik produk bisa mengevaluasi keberhasilan produk dipasaran. Sehingga akan bisa menentukan strategi yang tepat dan sesuai situasi pasar saat itu.
ARTIKEL LAIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar