Pada artikel yang berjudul"Sistem penjualan barang, Definisi dan unsurnya", Sistem penjualan untuk produk pakaian jadi yang sering saya jumpai ditoko antara lain: Sistem penjualan putus, Sistem penjualan putus bantu, Sistem penjualan konsinyasi dan Sistem penjualan semi konsinyasi. Pada kesemptan ini saya akan menyampaiakan pengertian Transaksi penjualan putus, Pelaksanaan atau proses terjadinya transaksi penjualan putus, dan alasan
kenapa fihak toko dan fihak pemasok barang bisa mengambil keputusan untuk menerapkan transaksi penjualan putus, Meskipun dalam transaksi ini mengandung resiko bagi fihak toko sebagai pengorder barang jika barang tidak laku, Yaitu resiko investasi berupa stok barang yang tidak laku. Jadi penekanan pembahasan pada artikel ini dihungkan dengan transaksinya.Pengertian atau definisi transaksi Penjualan putus :
Yaitu hubungan transaksi jual beli barang antara penjual ( pemasok barang ) dan pembeli ( Penyalur barang ), Dimana fihak pemasok akan mengirim barang kepada penyalur barang sesuai yang diorder dan Penyalur barang akan membayar sejumlah nominal uang sesuai yang tercantum pada nota secara penuh tanpa potongan retur, Baik tunai maupun sesuai tempo yang disepakati.
Pelaksanaan atau prose terjadinya transaksi penjualan putus:
Berdasarkan pengertian transaksi putus diatas, Pelaksanaan proses penjualan adalah sebagai berikut:
- Fihak pemasok barang datang ketoko dengan membawa sampel barang atau katalog barang untuk dipilih oleh fihak penyalur penjualan. Yang selanjutnya akan muncul order barang.
- Fihak pemasok barang akan mengirim barang kepada fihak penyalur penjualan sesuai order.
- Setelah barang diterima fihak penyalur penjualan, Fihak penyalur penjualan akan membayar sejumlah nilai nominal yang tertera pada nota. Pembayaran bisa dilakukan setelah barang diterima atau setelah tempo waktu tertentu sesuai perjanjian.
- Namun pada kejadian tertentu pembayaran bisa dipotong retur, Hal ini terjadi karena barang yang dikirim rusak atau tidak sesuai pesanan.
Kenapa fihak pemasok atau fihak penyalur memilih transaksi putus?
Ada beberapa alasan kenapa kedua belah fihak memilih transaksi putus, Diantaranya karena kebijakan transaksi dari masing- masing usahanya, Namun lebih dari itu, Sebetulnya ada alasan mendasar yang mendorong kedua belah fihak mengambil keputusan ini. Alasan mendasar tersebut adalah karena kekuatan produk dipasar, Dimana produk laku dan dicari dipasaran.
- Bagi fihak pemasok, Kekuatan barang memberikan kekuatan negosiasi untuk mengarahkan penyalur penjualan memilih transaksi ini, Hal ini akan sangat berpengaruh pada perputaran uang dalam menjalankan usahanya.
- Bagi fihak penyalur penjualan barang, Kekuatan barang dipasaran akan mendorongnya untuk memajang produk ditoko dengan harapan akan cepat dibeli konsumen dan akhirnya akan menghasilkan perputaran barang yang cepat, Hal ini akan memberikan perputaran uang yang menguntungkan dengan cepat pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar