
Dikutip dari AFP, Rabu (24/2/2010), China mewajibkan warganya yang ingin membuat situs untuk bertemu dengan pihak regulator dan memberikan identitas diri beserta foto, sebelum nama domain mereka terdaftar.
Kebijakan baru di dunia internet ini diumumkan Kementerian Industri dan Teknologi Informasi China kepada para pemerintah daerah pada tanggal 8 Februari lalu.
Menurut Menteri, peraturan baru itu bertujuan untuk menghadang laju pornografi online. Namun, lembaga pengamat media, Reporters Without Borders mengecam kebijakan itu.
"Peraturan ini menunjukkan langkah mundur kehidupan internet warga China," cecar grup tersebut.
Reporters Without Borders menilai dalih memberantas pornografi internet hanyalah omong kosong. Tujuan sebenarnya adalah untuk memperketat kontrol politik dengan mencegah postingan yang mungkin membahayakan pemerintah.
"Apa mungkin warga akan berani mengkritik rezim setelah mereka bertemu dengan orang yang bisa memenjarakan mereka hanya gara-gara satu kata yang salah?" tandas Reporters Without Borders.
Baca Juga:
- Alat Bahan Dan Cara Membuat Sabun Deterjen Bubuk
- Tanda-Tanda Hati Yang Sudah Keras dan Mati
- 7 Tokoh Anak Kecil Dengan Kisah perjuangan Hebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar