Asalasah ~ Facebook akan membagikan uang senilai USD 9 juta atau setara dengan Rp 97 miliar kepada 600 ribu lebih pengguna mereka.
Beberapa waktu lalu sebuah class action dibentuk untuk menuntut Facebook. Ratusan ribu para pengguna tidak terima jika foto-foto mereka, dan aktivitas 'like' dicatut untuk program 'Sponsor Stories' jejaring sosial tersebut.
'Sponsor Stories' adalah iklan yang muncul pada halaman anggota Facebook, dan umumnya terdiri dari nama-nama teman, foto profil, dan sebuah pernyataan mengenai hal yang mereka beri 'tanda jempol'.
Di kasus ini Facebook dianggap bersalah, karena mereka telah menyalahi privasi pengguna untuk mendapatkan keuntungan. Dari iklan ini konon Facebook sudah mengantongi pendapatan sebanyak USD 234 juta selama periode Januari 2011 hingga Agustus 2012.
Tuntutan pertama kali dilemparkan pada tahun 2011, dan setelah melewati berbagai proses, pengadilan di Amerika Serikat resmi menyatakan Facebook bersalah. Jejaring sosial ciptaan Mark Zuckerberg itu wajib membayar denda sebesar USD 20 juta, atau setara Rp 217,2 miliar.
Seperti dikutip detikINET dari Gigaom, Selasa (27/8/2013), dari total USD 20 juta yang harus dibayarkan, sebanyak USD 9 juta akan dibagikan kepada 614 ribu warga Facebook yang merasa dirugikan. Berarti masing-masing mendapatkan USD 15.
Sisanya, USD 11 juta, akan lari ke tangan pengacara dan berbagai organisasi seperti Electronic Frontier Foundation, The Berkman Center, dan lainnya.
Beberapa waktu lalu sebuah class action dibentuk untuk menuntut Facebook. Ratusan ribu para pengguna tidak terima jika foto-foto mereka, dan aktivitas 'like' dicatut untuk program 'Sponsor Stories' jejaring sosial tersebut.
'Sponsor Stories' adalah iklan yang muncul pada halaman anggota Facebook, dan umumnya terdiri dari nama-nama teman, foto profil, dan sebuah pernyataan mengenai hal yang mereka beri 'tanda jempol'.
Di kasus ini Facebook dianggap bersalah, karena mereka telah menyalahi privasi pengguna untuk mendapatkan keuntungan. Dari iklan ini konon Facebook sudah mengantongi pendapatan sebanyak USD 234 juta selama periode Januari 2011 hingga Agustus 2012.
Tuntutan pertama kali dilemparkan pada tahun 2011, dan setelah melewati berbagai proses, pengadilan di Amerika Serikat resmi menyatakan Facebook bersalah. Jejaring sosial ciptaan Mark Zuckerberg itu wajib membayar denda sebesar USD 20 juta, atau setara Rp 217,2 miliar.
Seperti dikutip detikINET dari Gigaom, Selasa (27/8/2013), dari total USD 20 juta yang harus dibayarkan, sebanyak USD 9 juta akan dibagikan kepada 614 ribu warga Facebook yang merasa dirugikan. Berarti masing-masing mendapatkan USD 15.
Sisanya, USD 11 juta, akan lari ke tangan pengacara dan berbagai organisasi seperti Electronic Frontier Foundation, The Berkman Center, dan lainnya.
Baca Juga:
- Kini Giliran HTC One X yang Ikutan Terbakar
- Laba-laba Punggung Merah Beracun, Kecil Banget
- Yang Harus Dilakukan dan Jangan Dilakukan Pengguna Smartphone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar